Kaidah Keempat :
Isim Nakirah 1 Berada pada Konteks Kalimat Nafi‘ (Peniadaan), Nahyi (Larangan), Syarth (Syarat), atau Istifhâm (Kalimat Tanya) Menunjukkan Makna Umum2
Contoh-contoh untuk kaidah ini, firman Allah سبحانه وتعالى :
﴿۞ وَاعْبُدُوا اللّٰهَ وَلَا تُشْرِكُوْا بِهٖ شَيْـًٔا … ﴾
Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun…(Qs an-Nisâ‘/4:36).
Hal ini (pada kata bermakna sesuatu dalam kalimat larangan, Red.) menunjukkan Allah سبحانه وتعالى melarang dari perbuatan syirik secara keseluruhan, baik dalam niat, perkataan maupun perbuatan; baik syirik besar maupun syirik kecil; baik syirik yang samar maupun yang jelas. Maka, janganlah seorang hamba menjadikan tandingan atau sekutu bagi Allah سبحانه وتعالى dalam segala hal tersebut. Sebagaimana firman Allah سبحانه وتعالى :
﴿ … فَلَا تَجْعَلُوْا لِلّٰهِ اَنْدَادًا وَّاَنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ …. ﴾
… karena itu janganlah kamu mengadakan sekutu-sekutu (apa saja, Red.) bagi Allah padahal kamu mengetahui. (Qs al-Baqarah/2:22).
Begitu pula firman Allah dalam menceritakan apa yang terjadi pada hari Kiamat:
﴿ يَوْمَ لَا تَمْلِكُ نَفْسٌ لِّنَفْسٍ شَيْـًٔا ۗ… ﴾
(Yaitu) hari (ketika) seseorang (semua orang) tidak berdaya sedikit pun untuk menolong orang lain… (Qs. al-Infithâr/82:19).
Seluruh jiwa secara umum telah tercakup dalam kandungan ayat ini, tiada yang memegang kendali urusan apapun, tidak bisa mendatangkan kebaikan, dan tidak pula dapat menolak keburukan. Firman Allah سبحانه وتعالى :
﴿وَاِنْ يَّمْسَسْكَ اللّٰهُ بِضُرٍّ فَلَا كَاشِفَ لَهٗ ٓاِلَّا هُوَ ۚ… ﴾
Jika Allah menimpakan sesuatu kemudharatan (apapun) kepadamu, maka tidak ada yang dapat menghilangkannya kecuali Dia… (Qs. Yûnus10:107).
Makna ayat di atas, bahwa setiap mara bahaya yang sudah Allah سبحانه وتعالى takdirkan atas hamba-Nya, bukan dalam jangkauan makhluk untuk dapat menepisnya dari segi apapun. Batas kemampuan yang dimiliki oleh makhluk hanyalah melakukan usaha dan pengobatan yang juga termasuk dalam kaitan takdir Allah سبحانه وتعالى .
Apabila isim nakirah kemasukan huruf penghubung (min), maka menjadi penegas keumuman kandungan lafazhnya. Allah سبحانه وتعالى berfirman:
﴿ فَمَا مِنْكُمْ مِّنْ اَحَدٍ عَنْهُ حٰجِزِيْنَۙ ٤٧ ﴾
Maka sekali-kali tidak ada seorang pun dari kamu yang dapat menghalangi (Kami dari pemotongan urat nadi itu). (Qs. al-Hâqqah/69:47).
Contoh-contoh yang sama masih banyak. Misalnya, dapat dijumpai pada Qs al-A’râf/7 ayat 59, 65, 73, 85.
﴿ …. مَا لَكُمْ مِّنْ اِلٰهٍ غَيْرُهٗۗ …. ﴾
… sekali-kali tidak ada tuhan bagimu selain-Nya … Lihat juga pada surat Hûd/11 (ayat 50, 61,84), al-Mukminûn/23 (ayat 23, 32).
Diringkas dari: Al-Qawâ’idul-Hisân fî Tafsîril-Qur‘ân, karya Syaikh ‘Abdur-Rahmân as-Sa’di, Dâr Ibnil Jauzi, Cetakan I, Tahun 1421 H, halaman 22-23.
Footnote:
1) Kata benda yang tidak tertentu, dengan tanda tanpa
2) Kata-kata yang dimaksud dalam contoh telah digarisbawahi